Rabu, 17 Desember 2014

RCTI Mendapatkan Teguran KPI Terkait Tanyangan LIVE Persalinan Ashanty

http://gudanginfoanyar.blogspot.com


Tanyangan LIVE Persalinan Ashanty. Saat ini yang menjadi topik pembicaraan adalah prosesi Ashanty melahirkan yang disiarkan secara live di televisi. KPI kebanjiran laporan dari masyarakat yang merasa tidak sepantasnya tayangan itu disiarkan. KPI menganggap ada pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik, dan berujung kepada teguran tertulis kepada RCTI sebagai stasiun yang menayangkan.

"Banyak sekali (laporan). Ada melalui email, sosial media, SMS, dan pengaduan langsung. Jumlahnya banyak dan sampai sekarang terus berkembang," ujar Agatha Lilly, Komisioner KPI saat dihubungi lewat telepon, Selasa (16/12).

KPI meminta RCTI tidak melakukan rerun dari tayangan itu. Mereka pun meminta RCTI untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sebelumnya RCTI juga mendapat teguran dari tayangan pernikahan Raffi Ahmad dengan Nagita Slavina.

"Sanksi bukan hanya sekedar sanksi. Bisa terus terakumulasi dan jadi pertimbangan KPI untuk menjatuhkan sikap yang lebih tegas," ucapnya. Ada durasi kewajaran dari satu tayangan untuk bisa disiarkan. Waktu yang panjang serta isi tayangan yang dianggap tidak memberikan manfaat membuat KPI mengambil sikap yang lebih tegas.

Ketua Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat Arifin mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi RCTI karena menyiarkan acara persalinan anak pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty.

Rahmat menyatakan, siaran itu memiliki durasi yang tidak wajar, yaitu selama empat jam. KPI menilai tayangan itu tidak bermanfaat untuk publik sebagai pemilik frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan atas perlindungan kepentingan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar